CUTI TAHUNAN KARYAWAN
Seperti yang sudah tertulis pada surat perjanjian kerja (PK) Pasal III 'Ketentuan Keja'
ayat B 'Cuti Tahunan' yang bunyinya sebagai berikut
PIHAK KEDUA (Pekerja) akan berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja setelah bekerja terus-menerus selama 1 (satu) tahun.
Permohonan cuti tahunan harus diserahkan paling lambat 2 (dua) minggu sebelumnya dengan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK PERTAMA (Pemberi Kerja).
jadi dari isi perjanjian kerja dapat kita simpulkan bahwa pekerja akan mendapatkan hak cuti tahunan setelah bekerja terus menerus selama 1 (satu) tahun dengan catatan pekerja harus mengajukan permohonan hak cuti tahunan paling lambat 2 (dua) minggu sebelumnya
pada gambar di atas terdapat tampilan perhitungan dan pendataan hak cuti karyawan
keterangan gambar:
1. Tanggal Masuk
tanggal pekerja mulai efektif bekerja
2. Tanggal Muncul Cuti per 1 Tahun
3. Cuti yang Muncul 12 / Tahun
4. Sisa Cuti tahun lalau
0 comments:
Post a Comment