Nov 10, 2020

CUTI TAHUNAN KARYAWAN

            Seperti yang sudah tertulis pada surat perjanjian kerja (PK) Pasal III 'Ketentuan Keja' 
ayat B 'Cuti Tahunan' yang bunyinya sebagai berikut

PIHAK KEDUA (Pekerja) akan berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja setelah bekerja terus-menerus selama 1 (satu) tahun. 
Permohonan cuti tahunan harus diserahkan paling lambat 2 (dua) minggu sebelumnya dengan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK PERTAMA (Pemberi Kerja).

 

jadi dari isi perjanjian kerja dapat kita simpulkan bahwa pekerja akan mendapatkan hak cuti tahunan setelah bekerja terus menerus selama 1 (satu) tahun dengan catatan pekerja harus mengajukan permohonan hak cuti tahunan paling lambat 2 (dua) minggu sebelumnya

 

HAK CUTI KARYAWAN

pada gambar di atas terdapat tampilan perhitungan dan pendataan hak cuti karyawan

keterangan gambar: 

1. Tanggal Masuk

tanggal pekerja mulai efektif bekerja

2. Tanggal Muncul Cuti per 1 Tahun

3. Cuti yang Muncul 12 / Tahun

4. Sisa Cuti tahun lalau






November 10, 2020 No comments » by A4TECH

0 comments:

Post a Comment